Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah berstatus tersangka atas dugaan penistaan agama. Bahkan dalam waktu dekat, dia bakal mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, pada berkas perkaranya, jaksa dan polisi hanya menjerat Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama adalah Pasal 156 KUHP atau 156 a KUHP. Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tidak dicantumkan dalam berkasnya. Kenapa?
Sebelumnya, pada sejumlah laporan yang diterima Bareskrim, Ahok dituding melakukan penistaan agama melalui media elektronik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan unsur tersebut tidak ditemukan dalam tahap penyelidikan.
"Dilaporannya memang ada Pasal 156 a dan UU ITE. Jadi waktu penyelidikan UU ITE-nya tidak memenuhi unsur," ungkap Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Menurut dia, Bareskrim juga sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan penerapan pasal dalam perkara tersebut, termasuk pasal tentang UU ITE. Hanya saja, sambung dia, Kejagung memiliki kesimpulan yang sama dengan penyidik. Mereka juga menilai tidak ada unsur pelanggaran UU ITE dalam perkara tersebut.
"Kita konsultasikan pada jaksa, ternyata itu tidak bisa masuk UU ITE. Jadi pasal yang diterapkan bukan hanya dugaan penistaan tapi penistaan golongan. Oleh karena itu, dimasukan Pasal 156 sebagai alternatifnya," terang Agus.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyerahkan berkas dakwaan Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.

